- Belanja Online Aman atau Tidak? 7 Tanda Penipuan Digital yang Wajib Diwaspadai
- 1. Harga Jauh Lebih Murah dari Pasaran
- 2. Penjual Meminta Pembayaran di Luar Platform
- 3. Link yang Diberikan Terlihat Mencurigakan
- 4. Diminta Memberikan OTP atau PIN
- 5. Mengatasnamakan Perusahaan atau Pemerintah
- 6. Mendesak Korban untuk Segera Membayar
- 7. Menawarkan Keuntungan yang Tidak Masuk Akal
- Bagaimana Jika Sudah Terlanjur Tertipu?
- Referensi
Belanja Online Aman atau Tidak? 7 Tanda Penipuan Digital yang Wajib Diwaspadai
Belanja online memang semakin mudah. Hanya dengan beberapa klik, masyarakat bisa membeli makanan, pakaian, elektronik, hingga kebutuhan rumah tangga tanpa harus keluar rumah. Namun, kemudahan tersebut juga diikuti dengan meningkatnya risiko penipuan digital.
Di Indonesia, masalah ini bukan lagi sekadar kekhawatiran. Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat bahwa sejak beroperasi pada November 2024 hingga 30 Juli 2026, telah menerima 636.014 laporan penipuan. Jumlah rekening yang dilaporkan mencapai lebih dari satu juta dan ratusan ribu rekening telah diblokir.
Penipuan digital juga semakin beragam. Pelaku tidak selalu membuat toko online palsu. Mereka dapat menyamar sebagai penjual, customer service, perusahaan, bahkan pihak pemerintah. Karena itu, konsumen perlu mengenali beberapa tanda yang patut dicurigai sebelum melakukan transaksi.
1. Harga Jauh Lebih Murah dari Pasaran
Harga murah memang menjadi salah satu alasan utama orang berbelanja online. Namun, jika sebuah produk dijual dengan harga yang jauh di bawah harga pasar, konsumen perlu berhati-hati.
Misalnya, sebuah ponsel yang umumnya dijual Rp5 juta tiba-tiba ditawarkan seharga Rp2 juta oleh toko yang tidak dikenal. Harga tersebut bisa saja merupakan promosi, tetapi juga dapat menjadi cara untuk menarik korban.
Sebelum membeli, bandingkan harga produk di beberapa toko dan periksa reputasi penjual.
2. Penjual Meminta Pembayaran di Luar Platform
Salah satu tanda yang perlu diwaspadai adalah ketika penjual meminta pembeli melakukan pembayaran melalui rekening pribadi, dompet digital, atau metode lain di luar sistem resmi marketplace. Alasannya bisa bermacam-macam, seperti “sistem marketplace sedang bermasalah” atau “agar mendapatkan harga lebih murah”.
Padahal, transaksi di luar platform dapat menghilangkan sebagian perlindungan yang diberikan marketplace kepada pembeli.
3. Link yang Diberikan Terlihat Mencurigakan
Penipuan digital sering memanfaatkan tautan palsu. Pelaku dapat mengirimkan link melalui WhatsApp, SMS, email, atau media sosial dengan alasan konfirmasi pesanan, pembayaran, hadiah, maupun promo.
Masalahnya, tampilan situs palsu bisa dibuat menyerupai situs resmi.
Karena itu, jangan hanya melihat logo atau desain halaman. Periksa alamat situs atau domain sebelum memasukkan username, password, nomor kartu, atau informasi pribadi.
4. Diminta Memberikan OTP atau PIN
OTP, PIN, password, dan kode keamanan lainnya tidak seharusnya diberikan kepada orang lain. Jika seseorang mengaku sebagai customer service dan meminta kode OTP dengan alasan verifikasi transaksi, konsumen perlu berhenti dan melakukan pengecekan melalui kanal resmi.
Pelaku sering menggunakan teknik social engineering, yaitu memanipulasi korban agar secara sukarela memberikan informasi rahasia.
5. Mengatasnamakan Perusahaan atau Pemerintah
Modus penipuan juga dapat menggunakan nama dan identitas lembaga yang dipercaya masyarakat. Pelaku dapat membuat akun atau halaman yang menggunakan logo perusahaan, marketplace, bank, atau instansi pemerintah. Tujuannya adalah menciptakan kesan bahwa informasi tersebut resmi.
Oleh karena itu, jangan langsung percaya hanya karena sebuah pesan menggunakan logo atau nama lembaga tertentu. Informasi penting sebaiknya dikonfirmasi melalui website dan akun resmi lembaga terkait.
6. Mendesak Korban untuk Segera Membayar
Kalimat seperti “promo hanya berlaku lima menit”, “akun akan segera diblokir”, atau “pembayaran harus dilakukan sekarang” dapat digunakan untuk membuat korban panik.
Teknik tersebut memanfaatkan tekanan psikologis agar seseorang tidak sempat memeriksa informasi dengan teliti. Jika sebuah transaksi terasa terlalu mendesak, justru jadikan hal tersebut sebagai alasan untuk berhenti sejenak dan melakukan verifikasi.
7. Menawarkan Keuntungan yang Tidak Masuk Akal
Penipuan tidak selalu berbentuk penjualan barang. Pelaku juga dapat menawarkan pekerjaan, program affiliate, investasi, hadiah, atau komisi dengan keuntungan yang terlihat sangat mudah.
Pada Mei 2026, OJK dan Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat mengenai maraknya aktivitas keuangan ilegal dan penipuan. Dalam penanganannya, IASC telah memblokir dana korban dalam jumlah besar dan mengembalikan sebagian dana kepada korban.
Jika seseorang menawarkan keuntungan besar dengan usaha yang sangat kecil, jangan langsung tergiur. Periksa terlebih dahulu legalitas dan identitas pihak yang menawarkan.
Bagaimana Jika Sudah Terlanjur Tertipu?
Hal terpenting adalah jangan menunggu terlalu lama untuk melapor.
OJK menjelaskan bahwa waktu sangat menentukan dalam penanganan penipuan karena dana korban dapat dipindahkan pelaku ke berbagai rekening atau platform. Semakin cepat laporan dibuat, semakin besar peluang dana yang masih tersisa untuk diblokir.
Masyarakat dapat melaporkan penipuan transaksi keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan segera menghubungi bank atau penyedia layanan pembayaran yang digunakan.
Pada akhirnya, teknologi membuat belanja online menjadi lebih cepat dan praktis, tetapi teknologi yang sama juga dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Karena itu, keamanan bukan hanya tanggung jawab marketplace atau bank.
Sebelum klik, transfer, atau memberikan data pribadi, berhenti sejenak dan pastikan siapa yang sebenarnya berada di balik transaksi tersebut.
Referensi
- Otoritas Jasa Keuangan. (2026, July 30). Siaran Pers: Stabilitas sektor jasa keuangan terjaga mendukung pertumbuhan ekonomi nasional—RDKB Juli 2026.https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/RDKB-Juli-2026.aspx
- Otoritas Jasa Keuangan. (2026, May 25). Indonesia Anti-Scam Centre gelar operasi bersama penanganan penipuan lintas negara.https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Pages/Indonesia-Anti-Scam-Centre-Gelar-Operasi-Bersama-Penanganan-Penipuan-Lintas-Negara.aspx
- Otoritas Jasa Keuangan. (2026, May 26). Satgas PASTI hentikan 953 entitas pinjol ilegal dan penawaran investasi ilegal.https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Pages/Satgas-Pasti-Hentikan-953-Entitas-Pinjol-Ilegal-Dan-Penawaran-Investasi-Ilegal-Mei-2026.aspx
- Otoritas Jasa Keuangan. (2026, January 22). Indonesia Anti-Scam Centre berhasil kembalikan Rp161 miliar dana masyarakat korban scam.https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/IASC-Berhasil-Kembalikan-Rp161-Miliar-Dana-Masyarakat-Korban-Scam.aspx
- Khaerunnisa, R. (2025, August 19). OJK sebut 12 jam pertama jadi penentu dana korban scam bisa diamankan. ANTARA. ANTARA – OJK sebut 12 jam pertama jadi penentu dana korban scam bisa diamankan